Pada pertengahan 2023, sebagai bentuk implementasi UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan POJK Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, MAL telah ditunjuk oleh PT BRI Asuransi Indonesia (BRINS) selaku Konsultan Hukum yang dimintakan untuk membantu dan mendampingi proses pemisahan unit usaha syariah BRINS dengan menempuh pemisahan tidak murni yakni dengan melakukan pendirian perusahaan baru hasil pemisahan (spin-off).
Dalam proses pemisahan unit usaha syariah BRINS ini, bersama dengan tim konsultan hukum MAL lainnya Bapak R. Renno Mahardhika, S.H., M.H., selaku penanggungjawab project dan Bapak Ryan Muhammad, S.H., M.H., M.Si (Han), selaku Person In Charge (PIC). MAL senantiasa selalu memberikan pelayanan jasa hukumnya dengan penuh dedikasi dan ketelitian agar terwujudnya proses pemisahan (spin-off) yang sukses sesuai harapan Klien dengan pemenuhan prinsip kepatuhan (compliance) dan ketelitian (diligence).
Seluruh proses tahapan pemisahan (spin-off) ini ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2026.
